Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Selasa, 28 April 2020
Mengapa Khitan (Sunat) itu Wajib bagi Lelaki?
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Dalil akan wajibnya khitan bagi lelaki yang pertama adalah telah adanya hal ini di dalam hadits-hadits yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memerintahkan kepada orang yang telah masuk Islam untuk melakukan khitan, dan hukum asal pada kalimat perintah adalah wajib.
Kedua, bahwasanya khitan adalah ciri khusus antara muslimin dan nashrani, sampai-sampai jika di dalam perang, kaum muslimin dikenal dengan ciri khususnya mereka ini (sunat). Orang-orang berkata, "Khitan adalah sebagai pembeda", oleh karenanya, jika khitan dikatakan sebagai pembeda, maka ini adalah wajib, karena ini merupakan pembeda antara orang yang kafir dengan orang yang muslim. Maka hal ini termasuk dari haramnya bertasyabuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam sabdakan, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut".
Ketiga, bahwasanya khitan adalah memotong sesuatu dari badan, dan memotong sesuatu dari anggota badan hukumnya haram, dan sebuah keharaman tidak bisa menjadi sesuatu yang diperbolehkan kecuali karena ada sesuatu yang wajib. Maka atas dasar ini jadilah khitan itu hukumnya menjadi wajib.
Keempat, bahwasanya khitan itu dilakukan oleh wali dari anak yatim, dan ini merupakan pelanggaran dari bentuk penjagaan harta dan badan dari anak yatim tersebut (seharusnya anak yatim itu dijaga badan dan hartanya, tapi dengan khitan, itu dikecualikan).
Semua ini adalah dalil-dalil yang ada pada riwayat dan ada pada selain riwayat yang menunjukkan atas wajibnya khitan untuk seorang lelaki."
(Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 450, cet. Maktabatush Shafa 2006).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar