Selasa, 28 April 2020

Jangan Buang Air Kecil di Air yang Tidak Mengalir



Syaikh Abdurrahman as-Sa'dy rahimahullahu berkata, "Hadits ini menunjukkan akan haramnya buang air kecil (kencing/pipis) di dalam air yang diam, yakni air tidak mengalir yang dipersiapkan untuk mandi atau minum, karena hal itu merupakan sarana yang menjadikan najisnya air tersebut, dan (di dalam kaidah ushul fikih) tersebut bahwa sebuah sarana akan menghasilkan hukum yang dituju.

Dalam perbuatan ini pula (buang air kecil di dalam air yang diam) terdapat hal yang dapat mengganggu kaum muslimin dan memberikan dampak jelek kepada mereka".

(At Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh As Sa'dy, hal. 32, cet. Darul Atsar 2012)

Tidak ada komentar: