Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Selasa, 28 April 2020
Jangan Buang Air Kecil di Air yang Tidak Mengalir
Syaikh Abdurrahman as-Sa'dy rahimahullahu berkata, "Hadits ini menunjukkan akan haramnya buang air kecil (kencing/pipis) di dalam air yang diam, yakni air tidak mengalir yang dipersiapkan untuk mandi atau minum, karena hal itu merupakan sarana yang menjadikan najisnya air tersebut, dan (di dalam kaidah ushul fikih) tersebut bahwa sebuah sarana akan menghasilkan hukum yang dituju.
Dalam perbuatan ini pula (buang air kecil di dalam air yang diam) terdapat hal yang dapat mengganggu kaum muslimin dan memberikan dampak jelek kepada mereka".
(At Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh As Sa'dy, hal. 32, cet. Darul Atsar 2012)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar