Selasa, 28 April 2020

Salah Kaprah Memaknai Kemudahan di dalam Islam


Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh rahimahullahu berkata, "Kemudahan syariat dan kelapangan dalam syariat maksudnya adalah, bahwa masing-masing syariat datang di atas kemudahan, seperti mengqashar shalat yang berjumlah empat rakaat dan yang semisal itu.

Ini adalah makna kemudahan dari syariat, dan bukanlah maknanya yaitu meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman-keharaman.

Bahkan yang wajib adalah mengerjakan perintah Allah sesuai dengan batasan-batasan syariat, karena sebagian orang-orang yang bodoh menjadikan hal ini dengan cara yang kaku (tidak semestinya). Ini adalah tipuan setan dan bencana dari apa yang telah menimpa mereka".

(Fatawa wa Rasail-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh, juz 2, hal. 27-28, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah)

Tidak ada komentar: