Senin, 13 Oktober 2014

Hukum Bersiwak bagi yg Berpuasa

Apa hukum bersiwak bagi orang yg berpuasa?

Syaikh ibn Utsaimin menjawab:

Yang benar adalah bahwa bersiwak bagi seorang yg berpuasa hukumnya sunnah baik di awal hari maupun di akhir harinya.

Berdasar keumuman sabda Nabi "Siwak adalah pensuci mulut dan perkara yg diridhai Rabb" (HR. Nasaai, Ahmad, dishahihkan Syaikh al Albani)

Dan sabdanya juga: "Jika seandainya tdk memberatkan umatku, aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap shalat" (HR. Bukhari dan Muslim)...

Lihat Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah Syaikh Utsaimin hal. 60

Tidak ada komentar: