Apabila seseorang yg berpuasa keluar madzi disebabkan mencium atau karena menonton film rendahan, bagaimana hukumnya?
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
Keluar madzi tdk membatalkan puasa berdasar pendapat yg shahih dari dua pendapat.
Sama saja, apakah disebabkan karena mencium istrinya atau menonton film atau selain dari itu yg bisa membangkitkan syahwat.
Akan tetapi tdk boleh bagi seorang muslim untuk menonton film rendahan atau mendengar apa-apa yg diharamkan Allah berupa nyanyian dan musik.
Adapun keluar mani dgn syahwat, maka ini membatalkan puasa.
Sama saja, apakah disebabkan karena bercumbu atau mencium atau karena sering memandang atau yg lainnya dari sebab-sebab yg lainnya seperti onani dan yg selainnya.
Adapun mimpi basah atau khayalan, maka tidaklah membatalkan puasa walaupun dgn sebab itu menyebabkan keluarnya mani.
Dan (qadha bagi yg keluar mani dgn syahwat) tidaklah mengharuskan dalam qadhanya berturut-turut (sbgmana qadha bg org yg berjima), akan tetapi boleh baginya mengqadha di hari lain sebagaimana keumuman ayat Allah ta'ala: Barangsiapa yang diantara kalian sakit atau safar, maka ganti (puasanya) di hari-hari yg lain. (Al Baqarah: 183).
Lihat Majmu Fatawa Ibnu Baz 10/267. Dinukil dari Fatawa Ulamail A'lam fii Ahkami Ramadhan wa Shiyam, hal. 100-101.
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah:
Keluar madzi tdk membatalkan puasa berdasar pendapat yg shahih dari dua pendapat.
Sama saja, apakah disebabkan karena mencium istrinya atau menonton film atau selain dari itu yg bisa membangkitkan syahwat.
Akan tetapi tdk boleh bagi seorang muslim untuk menonton film rendahan atau mendengar apa-apa yg diharamkan Allah berupa nyanyian dan musik.
Adapun keluar mani dgn syahwat, maka ini membatalkan puasa.
Sama saja, apakah disebabkan karena bercumbu atau mencium atau karena sering memandang atau yg lainnya dari sebab-sebab yg lainnya seperti onani dan yg selainnya.
Adapun mimpi basah atau khayalan, maka tidaklah membatalkan puasa walaupun dgn sebab itu menyebabkan keluarnya mani.
Dan (qadha bagi yg keluar mani dgn syahwat) tidaklah mengharuskan dalam qadhanya berturut-turut (sbgmana qadha bg org yg berjima), akan tetapi boleh baginya mengqadha di hari lain sebagaimana keumuman ayat Allah ta'ala: Barangsiapa yang diantara kalian sakit atau safar, maka ganti (puasanya) di hari-hari yg lain. (Al Baqarah: 183).
Lihat Majmu Fatawa Ibnu Baz 10/267. Dinukil dari Fatawa Ulamail A'lam fii Ahkami Ramadhan wa Shiyam, hal. 100-101.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar