Senin, 13 Oktober 2014

Hukum Mendinginkan Badan Ketika Berpuasa

Hukum Tabarrud/Mendinginkan Badan Ketika Puasa

Syaikh ibnu Utsaimin menjawab:

Mendinginkan diri bagi org yg berpuasa tidak mengapa.

Rasulullah pernah membasuh kepalanya dgn air di saat hari yg terik atau karena haus, dlm keadaan beliau berpuasa. (Hadits dishahihkan Syaikh al Albani dlm Al Misykah).

Ibnu Umar juga di saat puasa membasahi pakaiannya dgn air dalam rangka meringankan rasa panas yg terik atau haus yg terasa.

Dan membasahi seperti ini tidak berpengaruh (pada puasa) karena basah tidaklah seperti air yg mengalir ke perut (minum).

Fatawa Arkanil Islam, Syaikh ibnu Utsaimin. Soal ke 814, hal. 611.

Tidak ada komentar: