Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Memakai Wewangian ketika Berpuasa


Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab:

Tidak mengapa untuk menggunakannya di siang hari Ramadhan dan tidak mengapa untuk menghirupnya juga.

Kecuali sejenis Bukhur (wewangian yg dihasilkan dari pembakaran).

Maka jenis Bukhur ini tidak boleh menghirupnya, karena ada unsur dzatnya yang akan menghantarkan ke perut.

Dan ini (sama dengan) rokok.

Lihat Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 612, pertanyaan ke 816.

Tidak ada komentar: