Minggu, 05 Oktober 2014

Hukum Makan Sahur


Telah sepakat bahwa makan sahur adalah perkara yg diperintahkan.

Dari Anas ibn Malik, berkata Rasulullah: Makan sahurlah kalian karena dlm sahur terdapat barakah. (Bukhari-Muslim).

Dari Amr ibnul Ash, Berkata Rasulullah: Pembeda antara puasa kita dgn puasa org Ahlu Kitab adalah makan sahur (Muslim).

Telah sepakat para ulama bhwa hukum makan sahur adalah mustahab dan bukan wajib.


Lihat Asy Syamil li Masailish Shiyam karya Abu Malik Taufiq Muh Nashr, hal. 87.


Tidak ada komentar: