Sabtu, 11 Oktober 2014

Kafirkah Orang yg Tidak Berpuasa Ramadhan?

Apa hukum meninggalkan puasa dgn sengaja? Kafirkah pelakunya?

Dijawab oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah:

..Telah terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama tentang seorang yg meninggalkan puasa krn sebab lalai atau malas. Apakah dia kafir atau tidak?

Yang shahih, dia tdk kafir karena tdklah dikafirkan seseorang yg meninggalkan sesuatu dari rukun islam sebagaimana dua syahadat dan shalat.
💥💥💥

Lalu bagaimana puasanya? Apakah perlu diqadha di luar Ramadhan ataukah tidak?

Apabila meninggalkannya tanpa adanya ta'wil, maka pendapat yg rajih dari ucapan ahlul ilmi adalah bahwasanya setiap ibadah yg mempunyai batasan waktu apabila ditinggalkan dgn sengaja sampai keluar waktunya tanpa ada udzur, maka ibadahnya tdk diterima.

Cukuplah sebagai gantinya bagi dia melakukan amalan-amalan shalih dan bnyak menunaikan amalan-amalan sunnah dan banyak beristighfar...

Syarah Riyadhush Shalihin Syaikh Ibnu Utraimin hal. 217. Dinukil dari Al Halal wal Haram hal. 184.

Tidak ada komentar: