Sabtu, 24 Januari 2015

Memulai Salam

Berkata Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam: "Apabila engkau bertemu dengannya (saudara semuslim) maka berikanlah salam atasnya" [HR. Muslim 2162].

Berkata Syaikh Shalih Fauzan:
"Memulai salam hukumnya sunnah muakkadah dan menjawabnya hukumnya wajib".
(Tah-shilul Ilmam, 7/153).

Berkata Syaikh Utsaimin:
"Apakah kita wajib salam juga kepada seorang muslim padahal dia seorang yang mujahir (terang-terangan menampakkan) kemaksiatan?
Jawabnya: Tentu, walaupun dia seorang yang muhajir dengan kemaksiatan"
(Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 6/237).

Berkata Syaikh Abdullah al Bassam: "Janganlah meninggalkan salam apabila ada pada prasangkaannya bahwa muslim tersebut tidak akan membalas salamnya".
(Taudhihul Ahkam, 7/382).

Tidak ada komentar: