Jumat, 30 Januari 2015

Penuhilah Undangan

Berkata Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam: "...Apabila saudaramu (semuslim) mengundangmu, maka penuhilah (undangannya)..." [HR. Muslim 2162].

Berkata Syaikh Shalih Fauzan:
"Jika saudaramu yang muslim mengundangmu ke walimah (pernikahan) maka penuhilah, atau jika mengundangmu kepada suatu acara yang tidak ada bahayanya, maka penuhilah...".
(Tah-shilul Ilmam, 7/154).

Berkata Syaikh Utsaimin:
"Apabila engkau diundang untuk makan, maka penuhilah. Atau engkau diundang untuk minum teh atau kopi, maka penuhilah"
(Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 6/238).

Berkata Syaikh Abdullah al Bassam:
"Apabila yang diundang dalam keadaan sakit atau seorang yang mengurusi orang sakit, atau seorang yang sedang sibuk menjaga harta, atau keadaan cuaca yang sangat panas atau sangat dingin. Atau hujan yang membasahi pakaian. Atau seorang yang disewa dan tidak mendapat izin dari yang menyewanya. Maka (penghalang-penghalang yang telah disebutkan di atas) tidak mewajibkan untuk memenuhi undangan"
(Taudhihul Ahkam, 7/383).

Tidak ada komentar: