Minggu, 25 Maret 2018


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab, "Membangun bangunan di atas kuburan hukumnya adalah haram!

Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarangnya ketika pada perbuatan tersebut bisa menghantarkan kepada pengagungan terhadap orang yang dikuburnya, dan juga hal ini bisa menjadi perantara dan pintu masuk untuk melakukan peribadahan kepada kuburan dan mengambil sesembahan bersama Allah (menyekutukan Allah/syirik), sebagaimana ini terjadi pada mayoritas dari bangunan-bangunan yang ada di atas kuburan.

Maka dengan itu, jadilah manusia terhadap penghuni kubur ini melakukan kesyirikan (menjadikan sekutu) kepada Allah.

Mereka berdoa kepada kepada Allah, tapi berdoa juga kepada penghuni kubur dan beristighatsah kepada penghuni kubur ketika ingin dihilangkan kesusahan-kesusahan yang ada, ini hukumnya adalah syirik akbar dan merupakan amalan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari islam, Allahul musta"an."

(Disadur dari Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Utsaimin, hal. 23, cet. Maktabatush Shaffa 2007)

Tidak ada komentar: