Senin, 17 Desember 2018

Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu?


Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, "Mimisan (keluar darah dari hidung) tidaklah membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa mimisan itu membatalkan wudhu.

Telah ada hadits yang dhaif (lemah) bahwa mimisan dapat membatalkan wudhu, tapi ini tidak benar bahwa hadits itu berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Dahulu para shahabat rasul shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan shalat dalam keadaan mereka terluka (yang mengeluarkan darah).

Maka mimisan tidaklah membatalkan wudhu, akan tetapi jika nanti dikhawatirkan hal tersebut dapat mengotori masjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya, lalu dia bisa kembali dan mulai melakukan shalat, Allahul musta'an"

(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 36, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)

Tidak ada komentar: