Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Senin, 17 Desember 2018
Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu?
Syaikh Muqbil ibn Hadi al Wadi'i rahimahullahu menjawab, "Mimisan (keluar darah dari hidung) tidaklah membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menyatakan bahwa mimisan itu membatalkan wudhu.
Telah ada hadits yang dhaif (lemah) bahwa mimisan dapat membatalkan wudhu, tapi ini tidak benar bahwa hadits itu berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dahulu para shahabat rasul shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan shalat dalam keadaan mereka terluka (yang mengeluarkan darah).
Maka mimisan tidaklah membatalkan wudhu, akan tetapi jika nanti dikhawatirkan hal tersebut dapat mengotori masjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya, lalu dia bisa kembali dan mulai melakukan shalat, Allahul musta'an"
(Ijabatus Sail ala Ahammil Masail-Syaikh Muqbil al Wadi'i, hal. 36, cet. Maktabah Shana al Atsariyah 2015)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar