Minggu, 09 November 2014

Memakai Anak Kecil sebagai Mahram

Apakah Anak Kecil Bisa Menjadi Mahram Safar Bagi Muslimah?

Pertanyaan diajukan kpd Dewan Fatwa Ulama Saudi Arabia (Lajnah Daimah):

Aku punya keponakan lelaki dari saudaraku yg berumur 5th dan keponakan lelaki dari saudariku yg berumur 4th.
Apakah keduanya bisa menjadi mahran safar untukku?
Dan apakah benar bahwa patokan yg bisa dijadikan mahram safar itu adalah siapa-siapa yg sudah bisa membedakan sesuatu dari warna, manis dan lainnya?
Atau patokannya sampai dia baligh?


Jawaban Lajnah:

Disyaratkan bagi mahram yg menemani muslimah untuk safar, adalah yg baligh dan berakal.
Karena anak kecil yg belum berakal tidak bisa menunaikan maksud dari adanya mahram, berupa bentuk penjagaan dan menunaikan keperluan lainnya thd wanita.
Wabillahi taufik, shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.

(Fatawal Lajnah Daimah juz 17 hal. 338. Dinukil dari Fatawal Adab wal Bir wash Shilah, hal. 46)

Tidak ada komentar: