Tentunya ibadah harus memenuhi 2 syarat. Ikhlash dan mutaba'ah.
Maka tidak boleh suatu pendidikan keluar dari keikhlasan.
Tidak boleh seorang pengajar dan orang tua anak didik memondasi tujuan mereka dalam mendidik anak beqtujuan selain tujuan keikhlashan.
Pengajar menginginkan bayaran dgn menarif tinggi lembaga pendidikan, sedangkan orang tua menginginkan selembar ijazah 'penentu masa depan'.
Tidak boleh juga suatu pendidikan keluar dari aturan dan bimbingan sunnah nabi.
Dengan alasan pendidikan, mereka melanggar bimbingan ulama, bertoleransi dgn sikap bermanhaj, mengorbankan agama, meremehkan al haq dan yang lainnya.
Maka jika pelanggaran-pelanggaran ini terjadi, dikhawatirkan orang itu telah menjadi ahlul ahwa.
Semua karena tidak melandaskan pendidikan dgn landasan ibadah.
(petikan faidah tausiah untuk ummahat oleh Ust. Abdurrahman Lombok di Mahad Riyadhul Jannah, Muharram 1436H)
Maka tidak boleh suatu pendidikan keluar dari keikhlasan.
Tidak boleh seorang pengajar dan orang tua anak didik memondasi tujuan mereka dalam mendidik anak beqtujuan selain tujuan keikhlashan.
Pengajar menginginkan bayaran dgn menarif tinggi lembaga pendidikan, sedangkan orang tua menginginkan selembar ijazah 'penentu masa depan'.
Tidak boleh juga suatu pendidikan keluar dari aturan dan bimbingan sunnah nabi.
Dengan alasan pendidikan, mereka melanggar bimbingan ulama, bertoleransi dgn sikap bermanhaj, mengorbankan agama, meremehkan al haq dan yang lainnya.
Maka jika pelanggaran-pelanggaran ini terjadi, dikhawatirkan orang itu telah menjadi ahlul ahwa.
Semua karena tidak melandaskan pendidikan dgn landasan ibadah.
(petikan faidah tausiah untuk ummahat oleh Ust. Abdurrahman Lombok di Mahad Riyadhul Jannah, Muharram 1436H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar