Jumat, 13 Januari 2017

Barangsiapa yang mengkafirkan pemerintah dan menuntut kepada kaum muslimin untuk keluar memberontak (kudeta) dari pemerintah mereka, apakah yang seperti ini termasuk dari ajaran khawarij?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menjawab, "Yang seperti ini adalah madzhabnya khawarij, yaitu jika terlihat memberontak kepada penguasa muslimin.

Yang lebih parah dari itu adalah jika khawarij tersebut telah mencapai taraf mengkafirkan pemerintahnya, maka ini termasuk dari ajarannya khawarij."

(Disadur dari Ijabatul Muhimmah-Syaikh Shalih Fauzan, juz 1, hal. 8, cet. Darul Furqan 2008)

Tidak ada komentar: