Sabtu, 20 Desember 2014

Hukum Kuburan di Bangun dengan Sebuah Bangunan

Apa hukum membangun bangunan di atas kuburan ?

Syaikh Utsaimin rahimahullah menjawab:

Membangun bangunan di kuburan hukumnya haram!

Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah melarang dari perkara ini karena hal ini termasuk bentuk pengagungan terhadap penghuni kubur.

Juga menjadi perantara dan membuka pintu kepada mengibadahi kuburan itu dan mengambil sesembahan bersama Allah.

Sebagaimana ini keadaan dari kebanyakan keadaan bangunan-bangunan yang dibangun di atas kuburan.

Maka manusia pun di sana menjadikan penghuni kuburan sebagai sekutu sesembahan bagi Allah. Mereka berdoa bersama Allah ta'ala.

Dan amalan berdoa kepada penghuni kubur dan beristighatsah kepadanya dalam rangka menghilangkan kesusahan-kesusahan adalah syirik besar dan kemurtadan dari Islam.

Allahu musta'an (Allah lah tempat meminta pertolongan..).

[Fatawa Arkanil Islam wal Aqidah-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 23, cet. Maktabatush Shafa 2007].

Tidak ada komentar: