Berkata Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah:
"... Tidak semua mampu untuk berdakwah. Dengan makna, bahwasanya dia mengajari manusia tentang perkara agama dan perkara akidah serta beramar maruf bernahi munkar.
Tidak setiap orang mampu seperti ini! Mungkin karena sebab kelemahan badan dan kepribadiannya, atau mungkin juga karena kelemahan ilmunya yang tidak ada padanya pengetahuan tentang perkara halal dan haram, tentang perkara wajib dan mandub, tentang perkara makruh dan mustahab.
Maka dakwah hanya dilakukan atas orang yang mampu menegakkannya dan mumpuni terhadap perkara di atas!
Akan tetapi wajib bagi setiap muslim menunaikan tanggungjawab dakwah sekadar kemampuan mereka.
Seperti contohnya pada seseorang yang berada di rumahnya. Jika dia seorang kepala rumah tangga, maka dia berdakwah kepada keluarganya dengan cara memerintahkan kepada perkara yang maruf dan mencegah dari perkara yang munkar.
Dan juga menjaga rumahnya dari kemungkaran-kemungkaran dan menghidupkan rumahnya dengan amal-amal shalih, karena Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka...
Maka setiap manusia terbebani untuk berdakwah ilallah, beramar maruf nahi mungkar kepada keluarganya dan kepada orang-orang yang dibawah tanggung jawabnya.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Perintahkan oleh kalian anak-anak kalian untuk shalat di usia 7 tahun. Pukullah mereka di usia 10 tahun. (HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al Albani).
Konteks hadits di atas ditujukan secara umum kepada seorang bapak.
Maka tidaklah seorang muslim kecuali dia menanggung beban tanggung jawab dakwah. Baik secara umum atau secara khusus.
Adapun ahlul ilmi, beban tanggung jawabnya lebih besar lagi. Dan kewajiban atas mereka tentu sangat besar lagi".
(Irsyadul Killan karya Syaikh Fauzan, juz 1 hal. 53, cet. Darul Bashirah, th. 2009)
"... Tidak semua mampu untuk berdakwah. Dengan makna, bahwasanya dia mengajari manusia tentang perkara agama dan perkara akidah serta beramar maruf bernahi munkar.
Tidak setiap orang mampu seperti ini! Mungkin karena sebab kelemahan badan dan kepribadiannya, atau mungkin juga karena kelemahan ilmunya yang tidak ada padanya pengetahuan tentang perkara halal dan haram, tentang perkara wajib dan mandub, tentang perkara makruh dan mustahab.
Maka dakwah hanya dilakukan atas orang yang mampu menegakkannya dan mumpuni terhadap perkara di atas!
Akan tetapi wajib bagi setiap muslim menunaikan tanggungjawab dakwah sekadar kemampuan mereka.
Seperti contohnya pada seseorang yang berada di rumahnya. Jika dia seorang kepala rumah tangga, maka dia berdakwah kepada keluarganya dengan cara memerintahkan kepada perkara yang maruf dan mencegah dari perkara yang munkar.
Dan juga menjaga rumahnya dari kemungkaran-kemungkaran dan menghidupkan rumahnya dengan amal-amal shalih, karena Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka...
Maka setiap manusia terbebani untuk berdakwah ilallah, beramar maruf nahi mungkar kepada keluarganya dan kepada orang-orang yang dibawah tanggung jawabnya.
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Perintahkan oleh kalian anak-anak kalian untuk shalat di usia 7 tahun. Pukullah mereka di usia 10 tahun. (HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al Albani).
Konteks hadits di atas ditujukan secara umum kepada seorang bapak.
Maka tidaklah seorang muslim kecuali dia menanggung beban tanggung jawab dakwah. Baik secara umum atau secara khusus.
Adapun ahlul ilmi, beban tanggung jawabnya lebih besar lagi. Dan kewajiban atas mereka tentu sangat besar lagi".
(Irsyadul Killan karya Syaikh Fauzan, juz 1 hal. 53, cet. Darul Bashirah, th. 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar