Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi:
Seorang yang muslim
Baligh
Berakal
Mampu
Mukim (tidak sedang safar/bepergian)
Baik laki-laki maupun perempuan yang tidak haidh dan nifas.
Puasa tidak diwajibkan atas orang kafir.
Jika orang kafir tersebut masuk Islam di tengah bulan Ramadhan, maka tidak mengharuskannya untuk mengqadha di hari-hari sebelum masuk Islamnya.
Walaupun dia masuk Islam di tengah hari pada bulan Ramadhan, maka yang harus dilakukannya adalah berpuasa di sisa waktu harinya.
Adapun sisa waktu sebelum Islamnya dia, tidaklah diqadha.
(Terjemah bebas dari Adh Dhiyaul Lami' minal Khuthabil Jawami'-Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/129, cet. Maktabatush Shaffa 2005).
Seorang yang muslim
Baligh
Berakal
Mampu
Mukim (tidak sedang safar/bepergian)
Baik laki-laki maupun perempuan yang tidak haidh dan nifas.
Puasa tidak diwajibkan atas orang kafir.
Jika orang kafir tersebut masuk Islam di tengah bulan Ramadhan, maka tidak mengharuskannya untuk mengqadha di hari-hari sebelum masuk Islamnya.
Walaupun dia masuk Islam di tengah hari pada bulan Ramadhan, maka yang harus dilakukannya adalah berpuasa di sisa waktu harinya.
Adapun sisa waktu sebelum Islamnya dia, tidaklah diqadha.
(Terjemah bebas dari Adh Dhiyaul Lami' minal Khuthabil Jawami'-Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/129, cet. Maktabatush Shaffa 2005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar