Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang yang berpuasa di bulan Ramadhan tetapi dia dalam keadaan meninggalkan shalat.
Syaikh menjawab, "Sesungguhnya orang yang berpuasa tapi tidak shalat maka puasanya tidak bermanfaat dan tidak akan diterima.
Beban kewajiban berpuasa telah hilang pada dirinya.
Bahkan dia tidak dituntut untuk berpuasa selama dia tidak shalat. Karena orang yang tidak shalat seperti orang Yahudi dan Nashrani.
Kira-kira apa pendapat kalian jika ada seorang Yahudi atau seorang Nashrani berpuasa, apakah akan diterima puasanya?
Tentunya tidak.
Maka kalau begitu kami katakan kepada orang yang tidak shalat: Taubatlah engkau kepada Allah dengan melaksanakan shalat dan puasa!
Barangsiapa yang bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya."
(Terjemah bebas dari Majmu'ah Rasail fish Shiyam-Syaikh Ibnu Baz wa Syaikh Utsaimin, hal. 19, cet. Darul Aqidah 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar