Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Jumat, 24 Agustus 2018
Pesan Terbuka dari Calon Mantumu untuk Calon Mertuaku
Untuk para orang tua atau wali akhwat-akhwat manis yang siap nikah, mohon izinkan kami para ikhwan-ikhwan ganteng (calon mantumu), menyampaikan dua pesan,
1. Mohon jangan semata-mata lihat penampilan, penghasilan dan pangkat kami, karena walaupun semua serba pas-pasan tapi alhamdulillah kami sadar akan wajibnya bekerja untuk menafkahi keluarga, Allah berfirman,
《إِنَّ اللهَ يَرْزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ》
Artinya:
"Sesungguhnya Allah memberi rezeki bagi siapa saja yang Allah kehendaki tanpa hisab (batas).” (QS. Ali Imran: 37).
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
《ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: اَلْمُكَـاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ.》
Artinya:
“Tiga golongan yang sudah semestinya akan ditolong oleh Allah, (1) seorang budak yang mencicil tebusan agar dirinya bisa bebas, (2) seorang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan, dan (3) seorang yang berjihad fi sabilillah.” (HR. Tirmidzy, hadits dihasankan oleh Imam al Albani).
《إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ》
Artinya:
"Sesungguhnya tidaklah engkau menginfakkan sebuah nafkah yang ditujukan karena mengharapkan wajah Allah (ikhlash), melainkan akan diberi ganjaran (pahala) kepadamu, sampai pun makanan yang kamu suapkan ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari).
2. Karena perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits ini,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Artinya:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah hendaknya ia menikah, karena dengan itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka kami minta tolong agar maharnya jangan yang memberatkan kami, Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu, berkata, "Di antara kebaikan seorang wanita adalah ringan maharnya, dahulu Said ibnul Musayyab menikahi putrinya dengan dua dirham dan Umar ibnul Khaththab pernah berpesan, "Janganlah kalian (wahai para wanita) berlebih-lebihan di dalam (menentukan) mahar."
(Mukhtashar Minhajil Qashidin-Ibnu Qudamah, hal. 70, cet. Darul Aqidah).
Mungkin sementara hanya dua itu pesan kami, untuk selebihnya mungkin menyusul kalau ada kesempatan lagi, insya Allah.
Jazakallahukhaira wa barakallahufik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar