Kamis, 09 Juli 2015

Anak 7th Disuruh Shalat

Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad rahimahullah berkata, "Jika anak telah mencapai umur tamyiz, yakni umur 7 tahun, maka dia diperintahkan untuk melaksanakan shalat.

Tapi perintah ini bukan dalam rangka penunaian kewajiban, karena beban wajib dipikul setelah dia baligh.

Perintah di umur ini (7th) adalah dalam rangka bentuk penjagaan dan pemahaman bahwa melaksanakan shalat merupakan suatu yang disyariatkan.

Jika sudah mencapai umur 10th maka perintahnya lebih ditekankan lagi.

Dia dididik untuk melaksanakannya (kalau perlu) dengan pukulan yang tidak menciderainya.

Sebagaimana sabda nabi shalallahu 'alaihi wa sallam: Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika umur 7th." (HR. Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al Albani dalam Al Irwa 247).

[Silahkan lihat Syarah Syuruthush Shalat-Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad, hal. 7, cet. Darul Istiqamah 2013].

Tidak ada komentar: