Rabu, 01 Juli 2015

Nonton Film Kartun

Hukum Anak Nonton Film Kartun yang Ada Unsur Pendidikannya

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya, "Apa hukum mendidik anak-anak dengan film-film kartun yang di dalamnya ada faidahnya, yakni faidah mendidik mereka kepada akhlak yang terpuji?"

Syaikh menjawab, "Allah telah mengharamkan gambar dan mengharamkan penggunaannya.

Bagaimana kita mau mendidik anak-anak dengan hal yang seperti ini?

Bagaimana kita mau mendidik mereka di atas sesuatu yang haram?

Yakni di atas gambar yang haram.

Gambar-gambar bergerak yang bisa bicara sebagaimana layaknya manusia..

Ini bentuk gambar yang parah.

Tidak boleh mendidik anak-anak dengannya!

Semacam ini adalah bentuk yang dimaukan oleh orang kafir.

Mereka menginginkan agar diselisihi apa yang telah diharamkan Rasulullah.

Rasul shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari gambar. Juga melarang dari pemanfaatannya dan penggunaannya.

Maka mereka pun menghembuskan di antara pemuda dan kaum muslimin (tentang film kartun ini) dengan alasan pendidikan.

Ini pendidikan yang merusak!

Adapun pendidikan yang benar adalah mengajarkan kepada anak-anak kepada segala yang bermanfaat bagi agama dan dunia mereka."

(Terjemah bebas dari Taujihatu Muhimmah lisy Syababil Ummah-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 51-52, cet. Darul Imam Ahmad 2005).

Tidak ada komentar: