"Itu wajib apa sunnah ya?"
Sering kita dapati pertanyaan yang semisal ketika ada orang yang diberitahu suatu hukum syar'i dari suatu masalah.
Kalau dikatakan wajib, dia pun akan beralasan agar terhindar dari beban kewajiban.
kalau dikatakan sunnah, maka dia pun akan meninggalkan perkara itu dengan alasan 'hanya sekedar sunnah'.
Allahu musta'an.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Termasuk dari kesalahan adalah ketika datang pada sebagian orang suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sikap pertama yang dilakukannya adalah bertanya: Perintah ini wajib atau mustahab?
Tindakan seperti ini banyak dilakukan oleh sebagian orang di hari-hari sekarang.
Maka yang seperti ini harus dihilangkan dan jangan dilakukan, karena para shahabat nabi jika ada suatu perintah yang berasal dari Rasulullah, mereka tidak berkata: Wahai Rasulullah apakah perintah ini wajib atau mustahab atau bagaimana?
Bahkan para shahabat bersegera untuk mengiyakannya dan membenarkannya tanpa tanya-tanya."
[Lihat Syarah Arbain Nawawi-Syaikh Utsaimin, hal. 33, cet. Darul Mushtafa 2012].
Sering kita dapati pertanyaan yang semisal ketika ada orang yang diberitahu suatu hukum syar'i dari suatu masalah.
Kalau dikatakan wajib, dia pun akan beralasan agar terhindar dari beban kewajiban.
kalau dikatakan sunnah, maka dia pun akan meninggalkan perkara itu dengan alasan 'hanya sekedar sunnah'.
Allahu musta'an.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Termasuk dari kesalahan adalah ketika datang pada sebagian orang suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya, sikap pertama yang dilakukannya adalah bertanya: Perintah ini wajib atau mustahab?
Tindakan seperti ini banyak dilakukan oleh sebagian orang di hari-hari sekarang.
Maka yang seperti ini harus dihilangkan dan jangan dilakukan, karena para shahabat nabi jika ada suatu perintah yang berasal dari Rasulullah, mereka tidak berkata: Wahai Rasulullah apakah perintah ini wajib atau mustahab atau bagaimana?
Bahkan para shahabat bersegera untuk mengiyakannya dan membenarkannya tanpa tanya-tanya."
[Lihat Syarah Arbain Nawawi-Syaikh Utsaimin, hal. 33, cet. Darul Mushtafa 2012].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar