Senin, 16 Oktober 2017

Agar Pengeluaran Nafkahmu Bernilai


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda

《إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فيِ امْرَأَتِكَ》
Artinya: "Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah dengan niat untuk mencari wajah Allah, kecuali engkau akan diberi pahala, sampai pun apa-apa yang engkau berikan ke mulut isterimu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang hadits di atas, "Yakni sampai pun suapan (makanan) yang engkau suapkan kepada istrimu, maka akan diberikan pahala jika diniatkan untuk meraih wajah Allah, padahal bersamaan dengan itu, menafkahi istri adalah memang perkara yang wajib (atas suami)..."

Syaikh rahimahullah melanjutkan, "... Dan demikian juga jika engkau nafkahi anak-anakmu, ibumu dan ayahmu, bahkan kepada dirimu sendiri, jika memang nafkah yang dikeluarkan itu semua engkau niatkan untuk mendapat wajah Allah, maka Allah akan mengganjarmu (dengan pahala)."

(Disadur dari Syarah Riyadhush Shalihin-Syaikh Ibnu Utsaimin, jil. 1, hal. 30, cet. Dar Ibnil Jauzi 2006)

Tidak ada komentar: