Faidah Taklim Bada Zhuhur oleh Al Ustadz Muhammad Umar Assewed hafizhahullahu ta'ala di Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi, 3 Syaban 1443H / 6 Maret 2002
1. Menikah adalah memenuhi setengah keimanan, maka barang siapa yang telah menikah, berarti ia telah menunaikan setengah keimanannya.
2. Ketenangan hati dan ketentraman hidup bagi seorang mukmin adalah suatu yang dituntut. Maka ketika semua itu telah didapat oleh seorang mukmim niscaya kebahagiaan akan meliputi dirinya, dan di antara tujuan menikah adalah untuk mentrentramkan hati.
3. Keluarga sakinah adalah keluarga yang diberikan kemudahan-kemudahan di dalam melakukan ketaqwaan, maka dibutuhkan ta'awun (saling menolong) di antara suami dan istri. Jangan sampai sang suami ingin thalabul ilmi, tapi sang istri tidak mendukungnya, begitupun sebaliknya, jangan sampai ketika sang istri meminta diantarkan ke majelis ilmu, sang suami enggan mengantarkan.
4. Masing-masing dari kita adalah pemimpin, maka suami adalah pemimpin bagi keluarganya. Adapun sang istri pemimpin bagi anak-anaknya, dan penjaga kehormatan serta penjaga harta di rumah ketika suaminya tidak ada di rumah.
5. Masing-masing pasangan mempunyai hak-hak dan kewajiban, namun jika salah satunya tidak menunaikan kewajibannya, tidak berarti menjadikan salah satunya membalas dengan tidak menunaikan kewajibannya juga. Akan tetapi hendaklah masing-masing sadar bahwa ketika mereka menunaikan kewajiban atau memenuhi hak-hak pasangannya adalah karena mengharap wajah Allah ta'ala saja.
6. Janganlah seorang suami banyak menuntut kepada istrinya, begitupun istrinya, jangan sampai ia banyak menuntut kepada suaminya.
7. Saling memuji adalah termasuk sunnah nabi, maka panggilah pasangannya dengan panggilan yang baik. Seorang suami atau seorang istri tidak boleh menjatuhkan kehormatan atau mengumbar aib pasangannya, karena hal itu adalah sebuah dosa yang akan merusak hubungan pernikahan.
8. Saling husnuzhan adalah termasuk bagian penting di dalam menjaga keharmonisan keluarga, jangan masing-masing pasangan saling curiga dan saling memata-matai.
9. Termasuk perkara yang bisa melanggengkan hubungan pernikahan adalah masing-masing pasangan mempunyai sifat qana'ah (merasa cukup). Sifat qana'ah di sini bukan pada masalah harta saja, namun bisa kepada masalah akhlak atau rupa. Jika ada kekurangan yang terdapat pada salah satu pasangannya maka ridhalah dengan kelebihan-kelebihan yang ada pada pasangannya tersebut.
Wallahu alam.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar