Minggu, 10 Mei 2015

Hukum Berjabat Tangan dengan Wanita

Apa hukumnya (lelaki) berjabat tangan dengan wanita?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:

Tidak boleh bagi seorang lelaki untuk berjabat tangan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya (yang bukan mahramnya).

Karena nabi shalallahu alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah menyentuh tangan beliau dengan tangannya seorang wanita yang tidak halal bagi beliau.

Beliau tidak membaiat kaum wanita dengan cara menjabat tangannya sebagaimana layaknya perbuatan lelaki yang menjabat tangan wanita.

Maka hal (di atas) tersebut menunjukkan akan pengharaman seorang lelaki yang menjabat tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.

Dan juga karena hal tersebut adalah bagian dari sebab-sebab datangnya fitnah (godaan). Karena wanita adalah fitnah (godaan).

Maka ketika ada seorang lelaki menyentuh tangannya, terlebih lagi jika wanita tersebut seorang yang muda belia atau cantik, maka sesungguhnya hal itu akan menyebabkan fitnah.

Islam adalah agama yang senantiasa menjauhkan insan dari sebab fitnah.

Dan agama yang senantiasa menghasung untuk menutup jalan-jalan yang bisa menghantarkan kepada kejelekan.

Dan mengharamkan wasilah-wasilah (penghantar) yang bisa menuju kepada perkara yang haram.

Maka bertolak dari sinilah, tidak boleh bagi seorang lelaki untuk berjabat tangan dengan seorang wanita ajnabiyah (yang bukan mahramnya).

(Silahkan lihat Irsyadul Khillan ila Fatawal Fauzan, jilid 3, hal. 286-287, cet. Darul Bashirah 2009).

Tidak ada komentar: