Jumat, 25 Desember 2015

Hukum Melafazhkan Niat

Sebagian muslimin melafazhkan niat ketika ingin shalat dengan mengucapkan "Ushalli fardha.. dst" berdalil dengan ucapan Imam Asy Syafi'i.

Bagaimana menjawab permasalahan ini?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu menyatakan, "Ini adalah perkara yang tertolak dari beberapa sisi.

Pertama, bahwasanya ini tidak shahih berasal dari Imam Asy Syafi"i.

Kedua, kalau seandainya ini memang shahih dari Imam Asy Syafi'i maka ini bukan hujjah (dalil) karena Imam Asy Syafi'i adalah seorang mujtahid (pemberi fatwa) yang kadang salah dan kadang benar.

Adapun yang dijadikan hujjah (dalil) adalah ucapan nabi shallallahu alaihi wa sallam, bukan ucapan Imam Asy Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah atau Imam Malik.

Ucapan seorang ulama tidak akan menjadi hujjah kecuali ucapannya memang selaras dengan dalil (Al Qur'an dan As Sunnah).

Ketiga, yang diriwayatkan dari ucapan Imam Asy Syafi'i adalah:
"Shalat tidak layaknya seperti ibadah yang lain. Shalat itu tidak dimulai kecuali dengan berdzikir kepada Allah".

Yang dimaksud dengan "dzikir kepada Allah" adalah takbir (takbiratul ihram).

Maka bagaimanapun juga, niat adalah amalan yang ada di hati.

Tidak boleh seorang untuk melafazhkan niat."

(Lihat Minhatur Rabbaniyyah-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 18, cet. Darul Alamiyyah 2013).

Tidak ada komentar: