Rabu, 30 Desember 2015

Menikah atau Puasa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Wahai segenap pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah al ba'ah (mampu berjima dan menafkahi) maka menikahlah, karena yang demikian itu bisa lebih menundukkan pandangan dan menjaga farj (kemaluan).
Barang siapa yang tidak mampu menikah maka berpuasalah karena puasa akan menjadi wija (peredam syahwat)."
[HR. Bukhari dan Muslim].

Berkata Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu, "Para pemuda diperintahkan untuk menjaga farj-farj mereka, baik dengan cara menikah -jika mereka mampu-, atau bisa dengan sesuatu yang bisa melemahkan dan mengendurkan syahwat, yaitu dengan cara berpuasa, karena takut kalau mereka nanti terjatuh ke dalam fitnah.

Ini adalah termasuk bentuk penjagaan Nabi kepada umatnya.

Hal ini adalah wasiat nabi untuk para pemuda sampai hari kiamat.

Wajib atas para pemuda untuk berpegang teguh dengan wasiat ini.

(Taujihatun Muhimmatun lis Syabab-Syaikh Shalih Fauzan, hal. 13, Dar Imam Ahmad 2005).

Tidak ada komentar: