Minggu, 17 Desember 2017

Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat


Syaikh
Abdurrahman As Sady rahimahullahu berkata, "Shalat adalah amalan yang paling afdhal setelah dua kalimat syahadat, barang siapa yang menentang akan kewajibannya maka dia kafir dengan dasar ijma (kesepakatan).

Telah berselisih tentang hukum kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena sebab meremehkan (dalam penunaiannya), Imam Ahmad dan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat kafirnya orang tersebut, dan pendapat ini adalah ijma para shahabat nabi.

Oleh karenanya Abdullah ibn Syaqiq rahimahullahu berkata, "Dahulu para shahabat nabi tidaklah memandang ada sesuatu yang ditinggalkan bisa menjadikannya kufur kecuali masalah shalat", ini adalah pendapat shahih yang sudah seharusnya seseorang tidaklah berpendapat kecuali dengan pendapat ini, dan memang pendapat ini selaras dengan apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ada."

(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 78, cet. Darul Atsar 2012)

Tidak ada komentar: