Label
Faidah Ringan Seputar Akhlak
(300)
Faidah Ringan Seputar Ilmu
(195)
Faidah Ringan Seputar Akidah
(111)
Faidah Ringan Seputar Ibadah
(107)
Faidah Ringan Seputar Manhaj
(94)
Faidah Ringan Seputar Fikih Ibadah
(71)
Faidah Ringan Seputar Keluarga
(56)
Hatiku Berbisik
(52)
Faidah Ringan Seputar Kisah
(38)
Faidah Ringan Seputar Ramadhan
(26)
Faidah Ringan Seputar Rijal
(25)
kajian remaja
(15)
Faidah Ringan Seputar Al Qur'an
(12)
Faidah Taklim
(12)
kajian akhlak
(12)
Petikan Faidah Hadits
(11)
Faidah Ringan Riyadhush Shalihin
(8)
Faidah Ringan Seputar Sirah Nabi
(8)
kajian hati
(8)
Faidah Ringan Seputar Hati
(7)
wa Makanatuhu fit Tasyri al Islami
(6)
info kajian
(5)
Doa
(4)
Info Buku dan Kitab
(4)
Faidah Ringan Hadits Arbain
(2)
Faidah Ringan Hadits Kitabul Jami
(2)
Terjemah Mukhtashar Sirah Rasul
(2)
BUKU TAMU
(1)
download kitab pdf
(1)
Minggu, 17 Desember 2017
Kafirnya Orang yang Meninggalkan Shalat
Syaikh
Abdurrahman As Sady rahimahullahu berkata, "Shalat adalah amalan yang paling afdhal setelah dua kalimat syahadat, barang siapa yang menentang akan kewajibannya maka dia kafir dengan dasar ijma (kesepakatan).
Telah berselisih tentang hukum kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena sebab meremehkan (dalam penunaiannya), Imam Ahmad dan jumhur (mayoritas ulama) berpendapat kafirnya orang tersebut, dan pendapat ini adalah ijma para shahabat nabi.
Oleh karenanya Abdullah ibn Syaqiq rahimahullahu berkata, "Dahulu para shahabat nabi tidaklah memandang ada sesuatu yang ditinggalkan bisa menjadikannya kufur kecuali masalah shalat", ini adalah pendapat shahih yang sudah seharusnya seseorang tidaklah berpendapat kecuali dengan pendapat ini, dan memang pendapat ini selaras dengan apa yang ditunjukkan oleh nash-nash yang ada."
(Disadur dari Ta'liqat ala Umdatil Ahkam-Syaikh Abdurahman As Sady, hal. 78, cet. Darul Atsar 2012)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar