Minggu, 24 Desember 2017

Menaati Kedua Orang Tua di antara Perkara yang Sunnah dan yang Wajib


Hisyam ad Dustuwari pernah berkata bahwa Al Hasan al Bashri pernah ditanya tentang seorang lelaki yang disuruh oleh ibunya untuk berbuka dari puasa sunnahnya, maka beliau menjawab, "Hendaknya lelaki tersebut berbuka dan dia tidak ada kewajiban mengqadhanya, bahkan dia tetap mendapat pahala puasa sekaligus pahala berbakti kepada ibunya.

Tapi jika ibunya berkata, "Janganlah engkau keluar untuk shalat (berjamaah ke masjid)", maka tidak ada ketaatan kepada ibunya terhadap perkara yang wajib ini."

(Al Bir wash Shilah-Imam al Marwazi, atsar no 61)

Tidak ada komentar: