Sabtu, 19 Januari 2019

Ngeri, Status dan Hukuman Orang yang Berani Mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam


Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, "Barang siapa yang mencela atau mengolok-olok Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka dia kafir, baik dalam keadaan serius, main-main atau becanda, Allah berfirman,

أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ ☆ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Artinya:
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, engkau berolok-olok? Tidak perlu kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah imanmu”. (At Taubah: 65-66)

Jika dia mau bertaubat maka diterima taubatnya, berdasar firman Allah taala,

 قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Artinya:
Katakanlah: "Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap dirinya sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Az Zumar: 53)

Jika ada yang mencela Rasul, dan dia taubat, apakah tetap dibunuh atau tidak?

Jika yang mencelanya adalah orang kafir maka dia tidak dibunuh, berdasar firman Allah taala,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya:
Katakanlah kepada orang-orang kafir : "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka dari dosa-dosanya yang lalu." (Al Anfal: 38).

Tapi jika yang mencelanya adalah seorang muslim maka dia telah murtad, dan pendapat yang benar adalah sebagaimana yang dipilih Ibnu Taimiyyah, yakni dia dibunuh dan diminta untuk taubat, ini sebagai balasan atas kelancangannya terhadap Rasulullah.

Jika ada yang mengatakan bahwa telah ada di zaman Rasulullah hidup orang-orang yang mencela Rasulullah, tapi mereka tidak dibunuh?

Jawabnya benar, memang demikian. Beliau memaafkan mereka dan tidak membunuhnya. Beliau berhak memaafkan dan menghukum di saat hidupnya.

Akan tetapi di zaman setelah Rasulullah wafat, kita tidak bisa mengetahui apakah celaan dan olok-olokan yang dilakukan orang-orang itu dimaafkan atau tidak, maka jika ada yang mencela, hukumannya adalah dibunuh.

Di antara maslahat (sisi positif) dibunuhnya mereka (yang mencela Rasulullah) adalah agar orang-orang bisa menjaga lisannya untuk tidak mencela Rasulullah.

Adapun orang-orang yang telah melakukan pencelaan terhadap Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dia ingin bertaubat, maka taubatnya diterima jika taubatnya taubat nasuha (sungguh-sungguh), dan urusannya ada di tangan Allah taala, jika mereka tidak dibunuh sekarang, besok mereka pun akan meninggal.

Ini adalah pendapat yang benar di dalam permasalahan ini."

(Dinukil dan disadur dari Al Manahil Lafzhiyyah-Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 87-88, cet. Dar Ibnil Jauzi 2011)


Catatan:
Yang berhak membunuh orang-orang yang mencela Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah dari pihak pemerintah negara yang sah, bukan dari organisasi, kelompok atau individu tertentu.

Tidak ada komentar: