Semoga yang Ringan Ini Bisa Membuat Berat Amalku di Akhirat Kelak
Jawab: "Tidak mengapa seorang wanita menghilangkan kumisnya atau bulu (yang terdapat) di pahanya, di betisnya atau di lengannya, dan ini bukanlah termasuk mencabut (menghilangkan) yang dilarang".
(Lajnah Daimah, jil. 5 hal. 194)
Posting Komentar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar