Senin, 05 Juli 2021

Apakah Boleh bagi Wanita untuk Menghilangkan Kumis?

Jawab: "Tidak mengapa seorang wanita menghilangkan kumisnya atau bulu (yang terdapat) di pahanya, di betisnya atau di lengannya, dan ini bukanlah termasuk mencabut (menghilangkan) yang dilarang".

(Lajnah Daimah, jil. 5 hal. 194)

Tidak ada komentar: