Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Fikih terbagi menjadi dua jenis:
Fikih di dalam aqidah, dan ini dinamakan juga dengan fiqhul akbar (fikih besar), yaitu mengenal hukum-hukum akidah dari pengenalan terhadap tauhid dan jenis-jenisnya, pengenalan terhadap syirik akbar dan syirik asghar dan pengenalan terhadap setiap apa yang terkait dengan ranah akidah.
Adapun jenis dari fikih ibadah, fikih muamalah dan yang lain-lainnya, dinamakan dengan fiqhul 'am (fikih umum).
Jenis yang pertama, bisa khusus didapatkan di dalam kitab-kitab akidah dan kitab-kitab tauhid. Adapun fikih yang jenis kedua bisa didapatkan secara khusus pada kitab-kitab fikih yang ma'ruf (yang dikenal), dimulai dari bab bersuci, hukum-hukum air dan berakhir hingga pada kitabul iqrar di akhir kitabul qadha".
(Disadur dari kitab Al Imdad bi Taisir Syarhiz Zad Syarhi ala Zadil Mustaqni-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 1, hal. 18, cet. Darul Ashimah 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar