Rabu, 28 Juli 2021

Jika meninggalkan Al Madhmadhah dan Al Istinsyaq, Maka Wudhunya Tidak Sah


Asy Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullahu berkata, "Al madhmadhah (berkumur) dan al istinsyaq (memasukan air ke hidung) adalah dua perkara yang wajib di dalam thaharah (bersuci/wudhu) karena keduanya adalah bagian dari wajah, mulut termasuk wajah dan hidung juga termasuk wajah berdasar hukum zhahir (yang nampak), Allah memerintahkan untuk membasuh wajah, 

فاغسلوا وجوهكم

Artinya,

"Dan basuhlah oleh kalian wajah-wajah kalian" (QS. Al Maidah: 6).

Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menjelaskan bahwa berkumur dan memasukan air ke dalam hidung adalah termasuk bagian dari wajah yang diperintahkan oleh Allah untuk mencucinya, oleh karenanya jika berkumur ditinggalkan atau memasukan air ke dalam hidung ditinggalkan, maka wudhunya tidaklah sah karena dia tidak menyempurnakan di dalam mencuci wajahnya".

(Disadur bebas dari At Ta'liqat 'ala Mukhtashar Zaadil Ma'ad-Syaikh Shalih Fauzan, jil. 1, hal. 59, cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi Kuwait 2018)

Tidak ada komentar: