Syakh Zaid al Madkhali rahimahullahu berkata, "Yang dimaksud dengan air musta'mal adalah air yang telah dipakai oleh seseorang (air bekas) dari berthaharah, baik untuk mandi dari hadats besar atau untuk berwudhu.
Air musta'mal adalah air yang jatuh terpercik dari anggota-anggota badan, seperti seorang lelaki yang mandi, lalu airnya jatuh dari badannya ke wadah air, atau dia mandi di suatu wadah air yang (sekaligus) dia duduk di situ, kemudian ketika dia berdiri terdapat sisa air di wadah air tersebut, maka ini terjadi perselisihan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama ada yang berpandangan akan bolehnya bersuci dengan air musta'mal tersebut, sama saja, apakah air musta'mal itu dipakai sebelumnya oleh seorang lelaki atau oleh seorang perempuan. Sebagian ulama lain ada yang berpandangan bahwa hal ini tidak diperbolehkan, dan yang shahih adalah diperbolehkan.
Sesungguhnya apa yang datang dari nash-nash yang menyebutkan makruhnya air musta'mal dipakai untuk bersuci adalah makruh yang bersifat menjaga kebersihan/kesucian, bukan maksudnya makruh yang bersifat haram".
(Disadur dan diringkas dari Syarhud Durarul Bahiyyah fi Masailil Fiqhiyyah-Syaik Zaid al Madkhali, hal. 36-37, cet. Darul Miratsin Nabawi 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar