Sikh Muhammad ibn Ibrahim alu Syaikh rahimahullahu di dalam Taqrirul Waraqat menyatakan, "Mereka (para ulama) telah berbeda pendapat di antara keduanya, mana yang lebih utama.
Yang maruf dan yang masyhur adalah fardhu ain dikarenakan kewajiban yang dibebankan atas tiap individu itu lebih ditekankan, dan ini adalah (pendapat) yang shahih dan rajih.
Ada pula yang menyatakan bahwasanya yang ini lebih ditekankan dari satu sisi dan yang satunya lebih ditekankan dari satu sisi yang lainnya, sebagaimana ini terjadi pada sebagian permasalahan tafdhil (tingkatan keutamaan).
Maka jadilah adanya penggabungan di antara dua pendapat, yakni fardhu ain lebih ditekankan karena sesungguhnya dia tidaklah diwajibkan melainkan karena ditujukkan kepada individunya langsung, dan fardhu kifayah lebih ditekankan karena sesungguhnya jika dia ditinggalkan maka berdosalah orang banyak".
(Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad ibn Ibrahim, hal. 8, cet. Mathba'atul Hukumah bi Makkah Al Mukarramah 1399H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar