Rabu, 28 Juli 2021

Pengajaran Berwudhu dan Shalat Anak adalah Beban Orang Tua

Syaikh Muhammad Jamil Zainu rahimahullahu berkata, "Wajib hukumnya mengajari anak laki-laki dan anak perempuan untuk shalat ketika masih kecil agar mereka bisa menetapi (amalan tersebut) tatkala dewasa, berdasar sabda nabi shallallahu alaihi wasallam,

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ

Artinya,

 "Perintahkan anak kalian untuk mengerjakan shalat di umur tujuh tahun, dan pukulah oleh kalian atas perkara ini (jika tidak mau mengerjakan shalat) di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah antara mereka (di umur sepuluh) di ranjang (ketika tidur)." (Shahih, riwayat Ahmad).

Metode mengajarkan mereka adalah dengan cara berwudhu dan shalat di hadapan mereka dan pergi menuju masjid bersamanya.

Kemudian memotivasi mereka dengan buku yang di dalamnya terdapat pengajaran tata cara shalat agar bisa diajarkan kepada seluruh keluarganya akan hukum-hukum shalat, dan ini adalah suatu yang harus diajarkan oleh kedua orang tuanya. Setiap peremehan terhadap hal ini niscaya Allah akan tanyakan kelak".

(Taujihatul Islamiyyah li Ishlahil Fard wal Mujtama-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 64, cet. Darush Shahabah 2009)

Tidak ada komentar: