Jumat, 22 Oktober 2021

Disunnahkan Berhias Ketika Ingin Shalat


Al Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, 


يستحب التجمل عند الصلاة ، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد ، والطيب لأنه من الزينة ، والسواك لأنه من تمام ذلك . ومن أفضل الثياب البياض 


Disunnahkan untuk berhias ketika hendak menunaikan shalat, terlebih ketika hari Jum'at dan hari id (hari raya). Juga memakai wewangian, karena ini termasuk dari bagian zinah (berpakaian yang indah). Begitupun dengan siwak, karena ia termasuk penyempurna dari berhias, dan pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih." 


(Tafsir Ibnu Katsir jil. 2, hal 290, cet. Maktabah Imam Muslim 2017)


Tidak ada komentar: