Jumat, 22 Oktober 2021

Dua Perkara yang Harus Diperhatikan ketika Mempunyai Pekerja


Menjadi bos atau pimpinan yang mempunyai bawahan tentunya suatu yang berat, disamping harus bisa mengatur pekerjaan dan memerintah suatu tugas, tentunya hak-hak bawahan atau karyawan mesti diperhatikan. 


Di antaranya adalah jangan memberi tugas atau pekerjaan yang di luar batas kemampuan mereka, namun hendaknya seorang pekerja diberikan tugas kerja yang diperkirakan mereka sanggupi. Tak hanya itu, seorang pimpinan hendaknya juga membantu para bawahannya untuk menjalankan dan menyelesaikan pekerjaannya, sebagaimana sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam, dalam hadis Abu Dzar radhiallahuanhu bahwa Rasulullah bersabda:


وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ


“Janganlah kalian membebani mereka (bawahan/pekerja) yang mereka tidak sanggupi, dan jika kalian memberikan tugas kepada mereka, maka hendaklah bantu mereka.” (HR. Bukhari).


Kemudian termasuk perkara dasar yang mesti diperhatikan oleh seorang pimpinan kepada pegawainya adalah permasalahan gaji atau upah. Seorang yang telah bekerja hendaknya tidak ditunda-tunda pembayaran dari kerjanya, karena ada sebuah hadits dari shahabat Abdullah bin Umar radhiallahuanhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:


أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ


“Berikanlah oleh kalian upah pegawai (buruh), sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani).


Banyak permasalahan yang terjadi antara pimpinan dan pegawai, ternyata pemicunya salah satunya adalah hal ini, oleh karenanya dibutuhkan saling komunikasi yang baik agar hubungan kedua belah pihak bisa menjadi harmonis karena seorang pegawai tidaklah ia bekerja kecuali mengharap imbalan atau bayaran dari hasil kerjanya.


Semoga yang singkat ini bisa sedikit memberikan manfaat, aamiin.


Tidak ada komentar: