Jumat, 22 Oktober 2021

Jangan Menyiksa Binatang


Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,


عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيْهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ


“Seorang wanita disiksa karena kucing yang dikurungnya sampai mati. Dengan sebab itu dia masuk ke neraka. Dia tidak memberinya makanan dan minuman ketika mengurungnya. Dia tidak pula melepasnya sehingga kucing itu bisa memakan serangga yang ada di bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma)


Faidah


1. Imam An Nawawi rahimahullah berkata,


وَفِيهِ وُجُوبُ نَفَقَةِ الْحَيَوَانِ عَلَى مَالِكِهِ 


"Wajibnya menafkahi hewan bagi pemiliknya". (Syarah Shahih Muslim An Nawawi, bab Tahrimu Qatlil Hirrah)


2. Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata,


فإذا عُذِّبت التي حبست الهرة فالذي يُعذِّب الإبلَ أو البقرَ أو الغنمَ أو الدجاجَ أو الحمامَ أولى وأولى


"Jika wanita tersebut disiksa karena mengurung seekor kucing, maka bagaimana dengan orang yang menyiksa seekor unta, sapi, kambing, ayam, atau burung merpati, tentu lebih parah lagi." (Syarah Riyadhish Shalihin, Syaikh Ibnu Baz, bab An Nahyu an Ta'dzibil Abdi wad Daabah wal Mar'ah wal Walad bi Ghairi Sababi Syar'i).


Tentunya bisa kita pahami, jika menyiksa binatang saja tidak boleh maka bagaimana lagi dengan menyakiti manusia, terlebih ketika dia adalah seorang muslim yang terjaga darah, harta dan kehormatannya. Wallahu alam.


Tidak ada komentar: